
Satpol PP Sumedang Tertibkan Puluhan Spanduk, Banner, dan Baligo Liar sebagai Tindak Lanjut Perda dan Perbup Terkait Reklame
Rabu, 11 Juni 2025 – Dalam rangka Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan menegakan Perda/Perkada terkait dengan pelanggaran pemasangan media iklan luar ruang (reklame) yang tidak sesuai dengan peraturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melaksanakan Kegiatan Penertiban Spanduk, Banner, dan Baligo di berbagai Wilayah strategis Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini berlangsung tertib, aman, dan lancar, dengan melibatkan dua Tim Pelaksana.
Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas). Selain itu, Kegiatan ini juga merupakan bentuk Penegakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame serta Perbup Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster, dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.
Melalui Kegiatan ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang menunjukkan komitmennya dalam menjaga Ketertiban Ruang Publik serta menegakkan aturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penataan Reklame dan Atribut di Wilayah Sumedang. Lebih dari itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong kedisiplinan masyarakat dalam pemasangan media iklan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi reklame.