Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

1. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

2. Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

3. Pelindungan Masyarakat

4. Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan