1. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
2. Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
3. Pelindungan Masyarakat
4. Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
1. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
2. Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
3. Pelindungan Masyarakat
4. Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan